Skip to content

Sertifikasi SNI

Sertifikasi SNI memiliki standar yang diberlakukan secara Nasional. SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Standar SNI ini memiliki kekuatan hukum mengikat untuk berbagai produk yang akan di distribusikan ke wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

Sejak tahun 2008 hingga hari ini, Kami tetap fokus melayani konsultasi bisnis dan jasa kepengurusan sertifikasi SNI. Kami membantu dan mendampingi Anda untuk melakukan proses pemenuhan dokumen dan persyaratan terkait dengan sertifikasi SNI.

Logo SNI, Persyaratan Label dan Contohnya:

Logo SNI
Logo SNI
skala label SNI
Skala Label SNI
Label SNI dengan nomor referensi SNI dan kode CB
Contoh Label SNI dengan Nomor Referensi SNI dan kode CB

Dengan Sertifikat SNI: Produk mempunyai nilai, daya saing dan meningkatkan kepercayaan konsumen

Jasa Kepengurusan SNI

Efektivitas dan efisiensi dalam mendapatkan sertifikat SNI sangat penting dalam bisnis. Jika produk atau jasa Anda sudah masuk dalam kategori SNI wajib, maka hal terbaik adalah segera proses pengajuan SNI dan patuh pada regulasi Negara.

Kami membantu dan melakukan pendampingan terkait sertifikasi SNI.

Pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label SNI yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.

Jika kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain itu, apabila pelaku usaha tidak memenuhi SNI wajib dan tidak membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian, maka pelaku usaha wajib menarik barang dari peredaran.

Jangan sampai bisnis Anda terhambat!

Proses sertifikasi SNI harus direncanakan dan di manajemeni dengan baik.

Siapa yang Harus Menjadi Pemohon?

  1. Produsen Lokal
  2. Untuk produk impor, produsen (perusahaan asing) juga wajib mendapatkan sertifikasi SNI

Perusahaan asing dapat menjadi pemohon atau pemegang sertifikat SNI. Namun dalam hal ini, harus ada perusahaan lokal yang disebutkan dalam sertifikat tersebut juga. Perusahaan lokal ini dapat menjadi perwakilan merek lokal, importir, atau distributor, dan berperan sebagai perwakilan lokal.

Jadi intinya adalah “akan ada 2 perusahaan yang disebutkan dalam sertifikat: Produsen Asing sebagai pemegang sertifikat dan Perusahaan Lokal sebagai Perwakilan Lokal produknya”.

Mengapa Memilih DIMULTI?

Dimulti Memiliki staf-staf yang berpengalaman sejak tahun 2008.

Kami akan memberikan saran tentang strategi proses sertifikasi berdasarkan situasi dan regulasi terkini. (dokumen & sampel perangkat)

Send us a message!

We will be happy to hear from you!

+62 21 27843242

info@narmadi.com

Jl. H. M. Tohir Jl. Margonda No.15, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat 16424 – Indonesia

You agree to receive email communication from us by submitting this form.