Sertifikasi SDPPI
Ketentuan tentang sertifikasi SDPPI atau sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Sertifikat SDPPI diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Sejak tahun 2008 hingga hari ini, Kami tetap fokus melayani jasa konsultasi bisnis dan jasa Pengurusan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Kami sudah membantu ribuan tipe produk yang sudah bersertifikat SDPPI Kominfo.

Update Terbaru: Pada bulan Januari Tahun 2025, terjadi perubahan nama. SDPPI Kominfo berganti nama menjadi DJID Komdigi. Tata cara, prosedur, biaya pengujian, biaya cetak sertifikat DJID relatif sama. Masih mengacu kepada Permen No.3 tahun 2024.
DIMULTI tidak hanya menangani jasa sertifikasi DJID di Indonesia, tetapi per tahun 2025 kami sudah melayani pasar Internasional. Jika perusahaan Anda adalah importir, distributor alat telekomunikasi atau produk lainnya yang memiliki fitur RF (radio frekuensi) dan ingin masuk ke pasar global, memilih DIMULTI sebagai pertner adalah pilihan terbaik.
Akses Legal Masuk ke Pasar Indonesia dengan Sertifikat SDPPI /DJID POSTEL
Jasa Pengurusan Sertifikasi SDPPI
Produk / alat telekomunikasi yang akan digunakan atau dijual di Indonesia, harus sudah bersertifikat SDPPI (POSTEL).
Jika proses sertifikasinya, tidak berjalan dengan baik, tidak selesai tepat waktu, tidak sesuai dengan time schedule, jelas akan menghambat distribusi produk tersebut.
Dengan begitu, bisnis Anda juga akan terhambat.
Jangan sampai Bisnis Anda terhambat!
Proses sertifikasi alat telekomunikasi harus direncanakan dan di manajemeni dengan baik.
Siapa yang Harus Menjadi Pemohon?
- Pemilik merek yang berbadan hukum di Indonesia.
- Badan usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan, importir atau distributor resmi oleh pemilik merek asing.
- Badan hukum Indonesia yang memproduksi Peralatan Telekomunikasi
Mengapa Memilih DIMULTI?
Dimulti Memiliki staf-staf yang berpengalaman sejak tahun 2008.
Kami akan memberikan saran tentang strategi proses sertifikasi berdasarkan situasi dan regulasi terkini. (dokumen & sampel perangkat)
Membantu proses pengujian:
Kami melakukan pra tes di kantor dengan alat ukur yang kami miliki, untuk memastikan produk Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebelum melakukan tes (pengujian alat) resmi di Laboratorium rujukan.
Kami menyediakan engineer untuk membantu engineer Lab yang ditunjuk dalam melakukan pengujian dan memantau proses pengujian.
Send us a message!
We will be happy to hear from you!